Waspada Antraks

fredy 17 Januari 2020 13:38:33 WIB

Menanggapi adanya kasus penyakit Antraks, Pemerintah membuat surat edaran sebagai berikut:

SURAT EDARAN

Nomor : 524/0171

TENTANG

WASPADA ANTRAKS

Mengingat kejadian kematian ternak terindikasi antraks yang merupakan penyakit hewan zoonosa yang dapat membahayakan jiwa manusia serta untuk melindungi potensi peternakan di Kabupaten Gunungkidul. Sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Serta Perda Gunungkidul No. 3 Tahun 2016 tentang Keamanan Pangan, Pemerintah wajib melindungi segenap masyarakat dari ancaman pangan yang dapat membahayakan kesehatan. Untuk menanggulangi hal tersebut kami menginstruksikan agar:

  1. Meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus kejadian penyakit hewan menular zoonosis antraks di wilayah masing-masing.
  2. Mengantisipasi penyebaran penyakit antraks, agar dilaksanakan pembatasan sementara dan pelarangan lalu lintas ternak keluar masuk di lokasi yang terindikasi antraks.
  3. Menginformasikan dan menghimbau pemilik/pedagang ternak untuk melengkapi dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) ternaknya yang akan diperjual belikan di Pasar Hewan seluruh Gunungkidul.
  4. Melaporkan segera kejadian kematian ternak kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, bisa melalui petugas medis/paramedis veteriner terdekat atau Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) agar bisa dilakukan penanganan dan investigasi secepatnya.
  5. Melaporkan segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila ditemukan gejala antraks pada manusia.
  6. Sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perda Gunungkidul No. 3 Tahun 2016 tentang Keamanan Pangan, setiap orang dilarang mengedarkan bangkai. Berkaitan dengan hal tersebut hewan ternak mati/bangkai wajib dikubur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
  7. Sekretaris Daerah membentuk Tim Pencegahan dan Penanggulangan penyakit antraks.

Demikian Surat Edaran ini agar bisa dijadikan pedoman semua pihak dalam menggerakkan masyarakat guna pengendalian penyakit Antraks.

Tertanda Bupati Gunungkidul

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung