Rapat Penetapan LPJ Logandeng 2019

fredy 05 Februari 2020 09:10:54 WIB

Selasa 4 Februari 2019, Pemerintah Kalurahan Logandeng melaksanakan sidang penetapan Rancangan Perdes Logandeng no 1 tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.

APBDes merupakan panduan pokok dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan, baik berbentuk fisik maupun non fisik dalam kurun waktu 1 tahun. Dalam proses tersebut terdapat tahap pencairan dana, pelaksanaan kegiatan, dan laporan pertanggunjawaban. Kini kalurahan wajib memberikan laporan keuangan atas pembangunan dan pemberdayaan tersebut dalam Perdes dan isinya terbuka pada masyarakat.

Pamong Kalurahan bersama BPD Logandeng melaksanakan rapat ini di balai Kalurahan yang dibuka oleh Lurah Logandeng Suhardi, S.I.P pada pukul 08.30 WIB.

Dalam sambutannya beliau membuka diri untuk BPD atas pertanyaan dan masukan akan kinerja Pamong terutama berkaitan dengan laporang pertanggungjawaban APBDes 2019. Pimpinan sidang ketua BPD H. Edy Purwanto, S.Sos. kemudian meminta wakil ketua Ruspamilu Yulianta, SE membacakan rumusan tanggapan dan pertanyaan dari BPD.

  • Pendapatan Asli Desa yang tidak sesuai dengan rencana awal. Jawaban : Dalam penyusunan APBDes dimasukkan PAD yaitu dari pembangunan makam, sewa balai desa, sewa lapangan bola, sewa kios dan sewa TKD. Untuk makam dan sewa balai dan lapangan tentu tidak dapat diprediksi akan ada berapa kali penyewaan dalam satu tahun, sehingga dapat terjadi perubahan dalam realisasinya. Sedangkan untuk sewa kios dan TKD pemdes memang menerangkan terdapat beberapa kios yang belum terbayarkan.
  • Anggaran siltap dan tunjangan kesehatan pegawai yang berubah. Jawaban : Hal ini berkaitan dengan berkurangnya 1 Dukuh dikarenakan ada halangan dan penambahan 2 orang staf pada bulan September.
  • Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal. Jawaban: dalam beberapa kasus terdapat masalah diluar pemdes, seperti terlambatnya pencarian dana dari pemerintah pusat.

Selain itu BPD juga memberikan beberapa masukan bagi pemdes, diantaranya :

  1. Merapikan buku register RT dan RW dalam kaitannya dengan catatan pengantar warga.
  2. Menghindari pelaksanaan kegiatan di akhir tahun.

Pemdes berterimakasih atas saran dari BPD dan akan terus melakukan perbaikan pelayanan yang lebih prima.

Berdasarkan kehadiran anggota yang hadir lebih dari 50% yaitu 8 dari 9 anggota, maka dinyatakan BPD telah setuju atas laporan pertanggungjawaban yang diajukan kalurahan. Dokumen kemudian ditandatangani oleh Lurah dan ketua BPD. Pukul 22.00 WIB rapat ditutup.

Setelah ditetapkan nantinya akan dipasang baliho berisikan laporan pertanggujawaban APBDes Logandeng tahun 2019 di tempat strategis.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung