Tahapan Penjaringan Calon Kasipel Dan Dukuh Siyono Kidul

fredy 20 Februari 2020 10:39:48 WIB

Dalam rangka Penjaringan Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul Desa Logandeng, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul Tahun 20120, Panitia Penjaringan Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul Desa Logandeng mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul Desa Logandeng dengan ketenuan sebagai berikut

1. Persyaratan Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul Desa Logandeng

  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat mendaftar;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;
  8. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
  9. Bersedia bertempat tinggal di Desa Logandeng.

2. Pendafar menyerahkan kelengkapan persyaratan administrasi berupa:

  1. surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai (Rp.6.000)
  2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai (Rp.6.000)
  3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai (Rp.6.000)
  4. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh perjabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabata yang berwenang;
  5. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dari dokter Pemerintah;
  7. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort ;
  9. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  10. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  11. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  12. fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  13. daftar riwayat hidup;
  14. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 6 (enam) lembar berlatar belakang sama dengan latar belakang pass foto KTP – eL dengan pakaian sipil lengkap ( Jas Berdasi );
  15. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  16. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  17. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa lainnya;
  18. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD; dan atau
  19. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setempat jika diangkat menjadi perangkat desa.

3. Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :

  1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
  2. 1 (satu) eksemplar fotokopi

4. Tanggal dan Tempat Pendaftaran: 26 Februari – 3 Maret 2020 , Tempat pendaftaran di Sekretariat Panitia Penjaringan Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul (Balai Desa Logandeng)

5. Kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul diserahkan langsung kepada Panitia Penjaringan Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul pada tanggal 26 Februari d. 3 Maret 2020, mulai pukul 08.00 s.d. pukul 15.00 (sesuai jam kerja)

6. Formulir kelengkapan persyaratan adminisrasi dapat diminta di Sekreariat Panitia Penjaringan Calon Kasi Pelayanan dan Dukuh Siyono Kidul Desa Logandeng.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

 

Ketua Penjaringan Dukuh Siyono Kidul dan

Kasi Pelayanan Desa Logandeng

 

 

 

 W I N A R T O

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung