Surat Edaran Desa Tentang Corona

fredy 23 Maret 2020 10:13:03 WIB

SURAT EDARAN

Nomor : 30/Pem/Lgd/III/2020

TENTANG PENINGKATAN KEWASPADAAN DAN PENANGANAN TERHADAP RESIKO PENULARAN INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE ( COVID - 19 ) Dl LINGKUNGAN DESA LOGANDENG

Berdasarkan :

  1. Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 443/4956 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta ;
  1. Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor : 443/1444 Tentang Penyesuaian System Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Sehubungan dengan merabaknya Corona Virus Disease ( Covid — 19 ) diberbagai daerah di wilayah Kabupaten Gunungkidul khususnya di Kecamatan Playen Desa Logandeng maka kami sampaikan untuk melaksanakan petunjuk dan kebijakan Pemerintah Desa Logandeng sebagai berikut :

  1. Secara Umum
    1. Melakukan pola hidup sehat dan mengkonsumsi makanan yang bergizi.
    2. Melakukan perlindungan secara mandiri dengan membudayakan cuci tangan dengan sabun, cuci muka dan berkumur.
    3. Menyediakan tempat untuk mencuci tangan dengan sabun di tempat-tempat umum/ tempat strategis dan tempat peribadatan.
    4. Melakukan sterilisasi dengan desinfektan di lingkungan masing-masing serta fasilitas umum secara berkala.
    5. Mensosialisasikan kepada warga etika bersin dan batuk dan menjaga jarak kurang lebih 1 meter apabila berkomunikasi dengan lawan bicara.
    6. Menunda atau membatalkan kegiatan mobilisasi massa, seperti senam massal, jalan sehat, hiburan, pengajian, rapat, posyandu dan sejenisnya, kecuali kegiatan rapat yang sangat penting dan harus dilaksanakan dengan ketentuan penyelenggara harus menyediakan hand sanitizer.
    7. Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga yang pulang dari luar negeri atau luar wilayah Desa Logandeng untuk melakukan pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan seperti umroh, kunjungan kerja, bekerja sebagai TKI dan sejenisnya atau dari daerah yang terjangkit Corona Virus Disease 19 ( Covid-19 ) sebelum datang di wilayah Desa Logandeng dan menggunakan masker serta membatasi berinteraksi dengan lingkungan sekitar selama 14 ( empat belas ) hari sejak kedatangan di Desa Logandeng.
    8. Melakukan sosialisasi dengan berbagai media seperti media cetak dan media sosialisasi maupun di forum komunikasi lainnya.
    9. Hubungi Hotline COVID-19 DIY : 0274 555585 atau 08112764800 , Hotline Centre Corona Gunungkidul : 081329432777 atau fasilitas pelayanan kesehatan jika merasa memiliki gejala terjangkit atau pertanyaan seputar COVID- 19.
    10. Untuk selalu mengikuti berita terbaru tentang COVID-19 dan dilarang meyebarkan berita HOAX.
  2. Pengelola Sarana Peribadatan
    1. Menggulung dan mencuci karpet untuk sementara waktu dan jamaah dihimbau untuk membawa perlengkapan ibadah sendiri.
    2. Membersihkan dengan mengepel ruangan sarana ibadah menggunakan desinfektan termasuk tempat wudhu dan toilet minimal 2 kali sehari ( pagi dan sore ) di setiap titik representative seperti pegangan pintu, pegangan pagar/tangga, lantai dsb.

Surat Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuaui kebutuhan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Logandeng, 23 Maret 2020

Kepala Desa Logandeng

 

 

 

 

SUHARDI, S.I.P

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung