Pelayanan KTP Baru Mulai Dibuka Capil

fredy 18 Juni 2020 21:02:16 WIB

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

pengumuman no 470/436 Tentang

PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)

PADA MASA PANDEMI WABAH PENYAKIT VIRUS CORONA (COVID-19)

Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pada masa Pandemi Wabah Virus Corona (Covid-19) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dilakukan sebagai berikut :

  1. Pelayanan penerbitan KTP-el bagi penduduk yang belum pernah melaksanakan perekaman
    1. Penduduk mendaftar untuk melakukan perekaman KTP-el melalui Petugas Registrasi Desa atau melalui pesan Whatsapp ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dengan nomor 0811 264 9097 pada hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 sd 13.00:
    2. Penduduk yang telah mendaftarkan diri dan terverifikasi dapat melakukan perekaman KTP-el pada hari Jum'at di tempat yang telah ditentukan pada saat menerima konfirmasi pedaftaran dari petugas pelayanan
    3. Penduduk yang melakukan perekaman KTP-el Wajib memenuhi Protokol kesehatan dengan menggunakan Masker, menjaga jarak pada saat mengantri, dan mencuci tangan sebelum melakukan perekaman; dan
    4. Penduduk yang sedang sakit tidak diperbolehkan melakukan perekaman KTP-el. Sebagai pengganti akan diterbitkan surat keterangan dan biodata penduduk
  2. Pelayanan penerbitan KTP-el bagi penduduk yang sudah pernah melakukan perekaman KTP-el dapat dilayani secara daring melalui nomor 0811 264 9097 pada hari dan jam kerja.
  3. Tata cara perekaman KTP-el tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
  4. Pengumuman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.

 

Dalam menanggapi pengumuman tersebut Petugas Administrasi Kalurahan Logandeng melakukan:

  1. Memberikan surat pengantar sebagai syarat administrasi pembuatan ktp baru. Dengan syarat
    1. Penduduk membawa surat pengantar untuk membuat KTP baru dari RT setempat, dengan ditambahi keterangan tidak sedang sakit dan tidak melakukan perjalanan ke zona merah Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir.
    2. Pengantar wajib ditandatangani minimal oleh RT dan Dukuh.
  2. Penduduk membawa kelengkapan administrasi lainnya yaitu Fotocopy Kartu Keluarga (Wajib) dan Fotocopy Akta Kelahiran.
  3. Kalurahan dapat untuk tidak memberikan pengantar ketika penduduk sedang sakit atau setelah mengunjungi zona merah covid pada 14 hari terakhir guna mencegah kemungkinan penyebaran wabah.
  4. Jika penduduk tidak punya akses HP untuk melakukan pendaftaran maka dapat dibantu petugas Pamong Kalurahan.
  5. Khusus Kapanewon Playen proses rekam dilakukan di kantor Disdukcapil pusat.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung