Pelayanan KTP Baru Mulai Dibuka Capil
18 Juni 2020 21:02:16 WIB
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
pengumuman no 470/436 Tentang
PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)
PADA MASA PANDEMI WABAH PENYAKIT VIRUS CORONA (COVID-19)
Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pada masa Pandemi Wabah Virus Corona (Covid-19) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dilakukan sebagai berikut :
- Pelayanan penerbitan KTP-el bagi penduduk yang belum pernah melaksanakan perekaman
- Penduduk mendaftar untuk melakukan perekaman KTP-el melalui Petugas Registrasi Desa atau melalui pesan Whatsapp ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dengan nomor 0811 264 9097 pada hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 sd 13.00:
- Penduduk yang telah mendaftarkan diri dan terverifikasi dapat melakukan perekaman KTP-el pada hari Jum'at di tempat yang telah ditentukan pada saat menerima konfirmasi pedaftaran dari petugas pelayanan
- Penduduk yang melakukan perekaman KTP-el Wajib memenuhi Protokol kesehatan dengan menggunakan Masker, menjaga jarak pada saat mengantri, dan mencuci tangan sebelum melakukan perekaman; dan
- Penduduk yang sedang sakit tidak diperbolehkan melakukan perekaman KTP-el. Sebagai pengganti akan diterbitkan surat keterangan dan biodata penduduk
 
- Pelayanan penerbitan KTP-el bagi penduduk yang sudah pernah melakukan perekaman KTP-el dapat dilayani secara daring melalui nomor 0811 264 9097 pada hari dan jam kerja.
- Tata cara perekaman KTP-el tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
- Pengumuman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.
Dalam menanggapi pengumuman tersebut Petugas Administrasi Kalurahan Logandeng melakukan:
- Memberikan surat pengantar sebagai syarat administrasi pembuatan ktp baru. Dengan syarat
- Penduduk membawa surat pengantar untuk membuat KTP baru dari RT setempat, dengan ditambahi keterangan tidak sedang sakit dan tidak melakukan perjalanan ke zona merah Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir.
- Pengantar wajib ditandatangani minimal oleh RT dan Dukuh.
 
- Penduduk membawa kelengkapan administrasi lainnya yaitu Fotocopy Kartu Keluarga (Wajib) dan Fotocopy Akta Kelahiran.
- Kalurahan dapat untuk tidak memberikan pengantar ketika penduduk sedang sakit atau setelah mengunjungi zona merah covid pada 14 hari terakhir guna mencegah kemungkinan penyebaran wabah.
- Jika penduduk tidak punya akses HP untuk melakukan pendaftaran maka dapat dibantu petugas Pamong Kalurahan.
- Khusus Kapanewon Playen proses rekam dilakukan di kantor Disdukcapil pusat.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
		Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini |          | 
| Kemarin |          | 
| Pengunjung |          | 
 
								


 
 
         
						
					 
						
					 
						
					 
						
					




