Pelayanan KTP Baru Mulai Dibuka Capil

18 Juni 2020 21:02:16 WIB

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

pengumuman no 470/436 Tentang

PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)

PADA MASA PANDEMI WABAH PENYAKIT VIRUS CORONA (COVID-19)

Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pada masa Pandemi Wabah Virus Corona (Covid-19) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dilakukan sebagai berikut :

  1. Pelayanan penerbitan KTP-el bagi penduduk yang belum pernah melaksanakan perekaman
    1. Penduduk mendaftar untuk melakukan perekaman KTP-el melalui Petugas Registrasi Desa atau melalui pesan Whatsapp ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dengan nomor 0811 264 9097 pada hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 sd 13.00:
    2. Penduduk yang telah mendaftarkan diri dan terverifikasi dapat melakukan perekaman KTP-el pada hari Jum'at di tempat yang telah ditentukan pada saat menerima konfirmasi pedaftaran dari petugas pelayanan
    3. Penduduk yang melakukan perekaman KTP-el Wajib memenuhi Protokol kesehatan dengan menggunakan Masker, menjaga jarak pada saat mengantri, dan mencuci tangan sebelum melakukan perekaman; dan
    4. Penduduk yang sedang sakit tidak diperbolehkan melakukan perekaman KTP-el. Sebagai pengganti akan diterbitkan surat keterangan dan biodata penduduk
  2. Pelayanan penerbitan KTP-el bagi penduduk yang sudah pernah melakukan perekaman KTP-el dapat dilayani secara daring melalui nomor 0811 264 9097 pada hari dan jam kerja.
  3. Tata cara perekaman KTP-el tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
  4. Pengumuman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.

 

Dalam menanggapi pengumuman tersebut Petugas Administrasi Kalurahan Logandeng melakukan:

  1. Memberikan surat pengantar sebagai syarat administrasi pembuatan ktp baru. Dengan syarat
    1. Penduduk membawa surat pengantar untuk membuat KTP baru dari RT setempat, dengan ditambahi keterangan tidak sedang sakit dan tidak melakukan perjalanan ke zona merah Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir.
    2. Pengantar wajib ditandatangani minimal oleh RT dan Dukuh.
  2. Penduduk membawa kelengkapan administrasi lainnya yaitu Fotocopy Kartu Keluarga (Wajib) dan Fotocopy Akta Kelahiran.
  3. Kalurahan dapat untuk tidak memberikan pengantar ketika penduduk sedang sakit atau setelah mengunjungi zona merah covid pada 14 hari terakhir guna mencegah kemungkinan penyebaran wabah.
  4. Jika penduduk tidak punya akses HP untuk melakukan pendaftaran maka dapat dibantu petugas Pamong Kalurahan.
  5. Khusus Kapanewon Playen proses rekam dilakukan di kantor Disdukcapil pusat.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Admin Logandeng
    walaikumsalam, sudah tutup ya kak pendaftarannya t...baca selengkapnya
    26 Mei 2025 09:51:02 WIB
  • Yunita
    assalamualaikum. Sya daftar kok gak bisa ya min. B...baca selengkapnya
    16 Mei 2025 09:55:11 WIB
  • Admin Logandeng
    Walaikumsalam, untuk ketentuan jadwal sudah jauh h...baca selengkapnya
    20 April 2025 11:56:51 WIB
  • Admin Logandeng
    Wajib dilampirkan terlebih dahulu kak sebagai syar...baca selengkapnya
    20 April 2025 11:55:33 WIB
  • m khoirul hakim
    assalamualaikum. ijin bertanya,mengenai lowongan s...baca selengkapnya
    10 April 2025 00:09:57 WIB
  • Vita
    Mau nanya apakah untuk surat keterangan bebas nark...baca selengkapnya
    19 Februari 2025 08:19:30 WIB
  • Totok Yulianto
    ...baca selengkapnya
    11 September 2024 08:55:58 WIB
  • fredy
    bisa pak, ke email logandengbersatu@yahoo.com...baca selengkapnya
    26 November 2023 11:25:08 WIB
  • Yogas Rizal
    Assalamualaikum. Min, boleh minta kontak/e-mail pe...baca selengkapnya
    21 November 2023 09:28:10 WIB
  • admin fredy
    untuk mendapatkan dokumen Kartu keluarga terbaru i...baca selengkapnya
    07 Mei 2023 15:41:34 WIB
Galeri Foto
DOWNLOAD APLIKASI
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial