muskal khusus BLT-DD 2020 Tahap 3

fredy 15 Oktober 2020 10:06:12 WIB

Rabu 14 Oktober 2020, Pemerintah Kalurahan Logandeng menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan Khusus BLT-DD Tahap ke 3.

Bertempat di Taman Kuliner Logandeng acara ini dimulai pukul 13.00 WIB dengan dihadiri oleh Lurah, Carik beserta Pamong Kalurahan, BPK kalurahan Logandeng, Bhabinkamtibmas dan babinsa, serta Pendamping Desa.

Berkaitan dengan turunnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

Pada Permendesa no 6 Tahun 2020 ini yang paling banyak disoroti masyarakat umum adalah adanya penambahan yaitu pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 serta melakukan langkah penanganan terarah terhadap Covid-19.

Selanjutnya desa juga diwajibkan untuk menganggarkan program BLT bersumber dari Dana Desa. Masa penyaluran BLT-Dana Desa ini dilakukan dalam 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020 senilai Rp 600.000 per keluarga.

Kemudian kembail dilakukan perubahan yang kedua yaitu dengan dikeluarkannya Permendesa no 7 Tahun 2020 yang menjadi dasar diselenggarakannya program BLT-DD tahap ke 2 yang dilaksanakan pada bulan Juli, Agustus, dan September dengan besaran dana Rp 300.000 per keluarga.

Kedua Program BLT-DD ini telah selesai dilaksanakan Pemerintah Kalurahan Logandeng pada September kemarin.

Pada bulan Oktober ini disahkan perubahan ketiga atas Permendes no 11 Tahun 2019 yaitu Permendes no 14 Tahun 2020 yang dalam isinya kembali mencantumkan program BLT-DD tahap ke 3 agar dilaksanakan oleh desa pada bulan Oktober, November, dan Desember sebesar Rp 300.000 per keluarga.

Namun pelaksanaan BLT-DD periode 3 ini dapat dilaksanakan dengan syarat masih tersedianya Dana Desa Tahun Anggaran 2020.

Dalam Muskal Khusus ini Kalurahan Logandeng melaporkan jumlah serapan anggaran sampai Oktober ini adalah 86%. Dengan sisa anggaran 14% digunakan untuk kegiatan wajib seperti Honor Guru PAUD, Posyandu, KPM serta pembiayaan pembangunan balai Kemasyarakatan yang telah berjalan sejak September kemarin.

Sesuai penjelasan dari pendamping Desa bahwa pengalokasian BLT-DD periode 3 ini perlu melakukan pembatalan kegiatan sedangkan kegiatan pembangunan telah melewati proses lelang dan sedang aktif melakukan pembelian material dan membangun bangunan balai kemasyarakatan.

Pada intinya disimpulkan BLT-DD Periode 3 tidak dapat diselenggarakan sesuai ketentuan ketersediaan dana. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung