Perkal No1 Th 2023 tentang LPJ th 2022

fredy 27 Januari 2023 09:50:00 WIB

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN LOGANDENG

dan

LURAH LOGANDENG

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN KALURAHAN TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN  PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN  2022.

1 Pendapatan  Desa :    
  a. Pendapatan Asli Desa                 : Rp254.650.000,00
  b. Transfer : Rp2.993.582.010,00
  c. Pendapatan Lain-lain : Rp3.357.821,00
  Jumlah Pendapatan Desa : : Rp3.251.589.831,00
       
2 Belanja Desa :    
  a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : Rp1.134.488.748,08
  b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa : Rp1.651.898.250,00
  c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa : Rp29.900.000,00
  d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa : Rp22.984.300,00
  e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa : Rp406.850.000,00
  Jumlah Belanja Desa : Rp3.246.121.298,08
  Surplus/(Defisit) : Rp5.468.532,92
       
3 Pembiayaan  Desa : :  
  a. Penerimaan : Rp78.668.846,69
  b. Pengeluaran Pembiayaan : Rp0,00
  Selisih Pembiayaan (a - b) : Rp78.688.846,69
  SILPA tahun berjalan : Rp84.157.379,61

 

Uraian lebih lanjut mengenai  hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Kalurahan ini terdiri dari :

  1. Lampiran I. Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022;
  2. Lampiran II. Laporan Realisasi Kegiatan Periode 1 Januari – 31 Desember; Tahun Anggaran 2022; dan
  3. Lampiran III. Daftar Program Sektoral, Program Daerah, dan Program Lainnya Yang Masuk ke Kalurahan.

Dokumen Lampiran : Perkal No1 Th 2023 tentang LPJ th 2022


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung