TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON DUKUH GLIDAG, DUKUH SIYONO KULON, DAN STA

Nanang 06 Juli 2019 08:09:48 WIB

 

KEPALA DESA LOGANDENG

KECAMATAN PLAYEN KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

PERATURAN KEPALA DESA LOGANDENG

NOMOR 2 TAHUN 2019

TENTANG

TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON

DUKUH GLIDAG, DUKUH SIYONO KULON, DAN STAF PERANGKAT DESA

DESA LOGANDENG KECAMATAN PLAYEN KABUPATEN GUNUNGKIDUL

TAHUN 2019

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA LOGANDENG,

 

Menimbang

:

a.    bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa Desa Logandeng Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 perlu disusun tata tertib pelaksanaannya;

 

 

b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa Desa Logandeng Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019;

 

Mengingat

:

1.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

 

2.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

 

3.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015;

 

 

 

 

 

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

 

5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017;

 

 

6.      Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah;

 

 

7.      Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;

 

 

8.      Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018;

 

 

9.      Peraturan Desa Logandeng Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019;

10.   Peraturan Desa Logandeng Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran  2019.

 

 

 

 

MEMUTUSKAN    :

 

Menetapkan        : TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON DUKUH GLIDAG, DUKUH SIYONO KULON, DAN STAF PERANGKAT DESA DESA LOGANDENG KECAMATAN PLAYEN KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2019

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerinthan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis .
  5. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  6. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Skretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
  7. Staf Perangkat Desa adalah unsur staf yang diangkat oleh Kepala Desa untuk membantu Kepala Urusan atau Kepala Seksi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
  8. Anggaran dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan desa yang dibahas dan di sepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  9. Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan .
  10. Panitia Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pelaksana adalah Panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa yang bertugas melaksanakan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa.
  11. Padukuhan adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa
  12. Calon Perangkat Desa adalah penduduk warga Negara Republik Indonesia yang telah mengajukan permohonan kepada Kepala Desa melalui Panitia Pelaksana untuk mengikuti ujian Perangkat Desa.
  13. Penjaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana untuk mendapatkan Calon Perangkat Desa
  14. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Tim Penguji terhadap calon Perangkat Desa melalui ujian tulis dan praktek
  15. Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
  16. Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuika, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepasdari segala tuntutan hukum.
  17. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
  18. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
  19. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
  20. Mutasi adalah proses pemindahan jabatan Perangkat Desa dalam satu organisasi Pemerintah Desa.
  21. Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  22. Daerah adalah kabupaten Gunungkidul.
  23. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sewbagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  24. Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
  25. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

 

BAB II

 

MEKANISME PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI

CALON DUKUH GLIDAG, DUKUH SIYONO KULON, DAN STAF PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu

Pencalonan

Pasal 2

  • Kepala Desa melakukan proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi untuk mengisi jabatan Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa.
  • Hasil penjaringan dan penyaringan atau seleksi Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang 2 (dua) orang

Bagian Kedua

Panitia Pelaksana Dan Tim Penguji

Pasal 3

  • Dalam rangka penjaringan dan penyaringan atau seleksi Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa, Kepala Desa membentuk Panitia Pelaksana yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat berjumlah 7 (tujuh) orang.
  • Susunan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
    1. Ketua;
    2. Sekretaris; dan
    3.  
  • Tugas Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah :
    1. menyusun jadwal kegiatan;
    2. menyusun rancangan tata tertib penjaringan dan penyaringan atau seleksi Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa;
    3. melakukan penjaringan bakal calon;
    4. menerima pendaftaran bakal calon;
    5. melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa;
    6. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan administrasi;
    7. membuat berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa;
    8. mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan penjaringan dan penyaringan atau seleksi Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa; dan
    9. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa.
  • Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  • Panitia Pelaksana wajib berlaku jujur, adil, transparan, tidak memihak, dan penuh tanggungjawab.
  • Panitia Pelaksana yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Kepala Desa memberhentikan dan diganti sesuai unsur yang diberhentikan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

 

Pasal 4

 

  • Dalam hal anggota Panitia Pelaksana mendaftar sebagai calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa berhalangan tetap, yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan Panitia Pelaksana dan diganti.
  • Perggantian anggota Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

Pasal 5

  • Dalam rangka penjaringan dan penyaringan atau seleksi Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa, Kepala Desa membentuk Tim Penguji yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat.
  • Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 5 (lima) orang.
  • Susunan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari :
    1. Ketua;
    2. Sekretaris; dan
    3.  
  • Tugas Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah :
    1. menyusun tata tertib pelaksanaan ujian;
    2. mempersiapkan materi soal ujian;
    3. menentukan kriteria penilaian;
    4. menyelenggarakan ujian;
    5. menetapkan hasil ujian;
    6. membuat berita acara pelaksanaan ujian;
    7. mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan ujian; dan
    8. melaporkan hasil pelaksanaan ujian kepada Kepala Desa.
  • Tim Penguji tidak mempunyai hubungan keluarga (suami/istri, ayah/ibu, kakak kandung, kakak ipar, adik kandung, adik ipar, anak kandung dan menantu) dengan calon yang berhak mengikuti ujian.
  • Dalam melaksanakan tugasnya Tim Penguji bertanggung jawab kepada Kepala Desa;

 

BAB III

PENJARINGAN

Bagian Kesatu

Persyaratan Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa

Pasal 6

  • Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa yang telah memenuhi persyaratan.
  • Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
    4. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat mendaftar;
    5. sehat jasmani dan rohani;
    6. berkelakuan baik;
    7. belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;
    8. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
    9. Bersedia bertempat tinggal di Desa Logandeng.
  • Belum pernah diberhentikan dalam jabatan negeri sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf g adalah Diberhentikan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Polisi Republik Indonesia.
  • Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h adalah sebagai berikut :
    1. surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai (Rp.6.000);
    2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai (Rp.6.000);
    3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai (Rp.6.000);
    4. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh perjabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabata yang berwenang;
    5. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    6. surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dari dokter Pemerintah;
    7. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort ;
    9. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
    10. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
    11. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    12. fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    13. daftar riwayat hidup;
    14. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 6 (enam) lembar berlatar belakang sama dengan latar belakang pass foto KTP – eL dengan pakaian sipil lengkap ( Jas Berdasi );
    15. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
    16. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
    17. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa lainnya;
    18. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD; dan atau
    19. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setempat jika diangkat menjadi perangkat desa.

 

Pasal 7

 

  • Anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari atasan sesuai peraturan perundangan.
  • Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  • Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari Kepala Desa sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai calon Perangkat Desa Logandeng sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon yang dinyatakan lulus seleksi.
  • Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari pimpinan BPD.

Bagian Kedua

Penjaringan dan Pendaftaran Calon

Pasal 8

  • Dalam rangka penjaringan Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa, Panitia Pelaksana mengumumkan kepada masyarakat bahwa akan diadakan pengisian lowongan Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa melalui pertemuan-pertemuan dan/atau menempelkan pengumuman pada tempat-tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat seperti papan pengumuman, balai desa, balai padukuhan atau media informasi lain.
  • Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
    1. persyaratan;
    2. ketentuan pendaftaran; dan
    3. tempat dan waktu pendaftaran.
  • Pendaftaran calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa dilaksanakan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana tercantum pada Lampiran.
  • Adapun pendaftaran calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertempat di Balai Desa Logandeng dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB sesuai dengan jadwal yang tertera pada Lampiran.

    

Pasal 9

 

  • Apabila sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup ternyata calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pelaksana memperpanjang waktu pendaftaran selama 14 (empat belas) hari sejak pendaftaran ditutup.
  • Perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara perpanjangan waktu pendaftaran calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa yang ditandatangani oleh ketua Panitia Pelaksana dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Panitia.
  • Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa yang mendaftar tetap kurang dari 2 (dua) orang untuk masing-masing formasi, Panitia Pelaksana membuat laporan secara tertulis kepada Kepala Desa.
  • Laporan Panitia Pelaksana kepada Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah berakhirnya perpanjangan waktu pendaftaran dengan dilampiri berita acara perpanjangan waktu pendaftaran.
  • Kepala Desa menerbitkan keputusan tentang penundaan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Panitia Pelaksana.
  • Kepala Desa melaksanakan proses ulang penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penundaan ditetapkan.

 

BAB IV

MEKANISME PENGAJUAN LAMARAN CALON PERANGKAT DESA LOGANDENG

Pasal 10

  • Penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kepala Desa di atas kertas segel bermaterai ( 6.000);.
  • Surat permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi :
    1. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai ( 6.000 ) ;
    2. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai (Rp.6.000) ;
    3. Fotokopi Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah terakir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenag ;
    4. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    5. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah;
    6. Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort;
    8. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
    9. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
    10. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP – eL ) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    11. Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    12. Daftar riwayat hidup;
    13. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 6 (enam) lembar berlatar belakang sama dengan latar belakang pass foto KTP – eL dengan pakaian sipil lengkap ( Jas Berdasi ) ;
    14. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
    15. Surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
    16. Surat izin dari Kepala Desa bagi Staf Perangkat Desa dan Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa lainnya ; dan / atau
    17. Surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD;
    18. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa setempat jika di angkat menjadi Perangkat Desa ;
  • Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
    1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
    2. 1 (satu) eksemplar fotokopi.
  • Bakal calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi di masukkan dalam stofmap folio warna hijau untuk Dukuh dan warna Kuning untuk Staf Perangkat Desa.

 

BAB V

PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN ADMINISTRASI

CALON DUKUH GLIDAG, DUKUH SIYONO KULON, DAN STAF PERANGKAT DESA

 

Pasal 11

  • Setelah berakhirnya waktu pendaftaran, Panitia Pelaksana melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa.
  • Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ditemukan dokumen yang meragukan dapat dilakukan klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
  • Panitia Pelaksana memberikan tanda terima setelah persyaratan dinyatakan lengkap kepada bakal calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa yang telah mengajukan surat permohonan menjadi Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa.
  • Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua),yaitu :
    1. 1 (satu) lembar untuk bakal calon Perangkat Desa/staf Perangkat Desa; dan
    2. 1 (satu) lembar untuk panitia.
  • Dalam hal penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa ternyata ditemukan perbedaan usia maka yang digunakan dasar untuk menentukan usia calon adalah akta kelahiran.
  • Penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Calon Perangkat Desa.
  • Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh ketua Panitia Pelaksana dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Panitia.
  • Berita acara sebagai mana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar Kepala Desa menetapkan calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa yang berhak mengikuti seleksi / ujian.
  • Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Kepala Desa untuk digunakan sebagai dasar penetapan calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa yang berhak mengikuti seleksi/ujian dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa yang berhak mengikuti seleksi / ujian sebagai mana di maksud pada ayat (6) adalah Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa yang persyatan adminstrasinya dinyatakan lengkap dan sah.

 

Pasal 12

 

  • Dalam hal penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa ternyata calon yang memenuhi syarat kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pelaksana memperpanjang waktu pendaftaran selama 14 (empat belas) hari sejak selesainya waktu penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa.
  • Perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara perpanjangan waktu pendaftaran Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa.
  • Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pelaksana membuat laporan secara tertulis kepada Kepala Desa.
  • Laporan Panitia Pelaksana kepada Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah berakhirnya perpanjangan waktu pendaftaran dengan dilampiri :
    1. berita acara penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa; dan
    2. berita acara perpanjangan waktu pendaftaran.
  • Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh ketua Panitia Pelaksana dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Panitia.
  • Kepala Desa menerbitkan keputusan tentang penundaan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Panitia Pelaksana.
  • Kepala Desa melaksanakan proses ulang penjaringan dan penyaringan atau seleksi Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penundaan ditetapkan.

 

BAB VI

MATERI SOAL UJIAN DAN CALON DUKUH GLIDAG, DUKUH SIYONO KULON, DAN STAF PERANGKAT DESA YANG DAPAT DIANGKAT MENJADI DUKUH GLIDAG, DUKUH SIYONO KULON, DAN STAF PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu

Materi Soal Ujian

Pasal 13

  • Materi soal ujian Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa disiapkan oleh Tim Penguji.
  • Materi soal ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
    1. ujian tulis; dan
    2. ujian praktek.
  • Materi soal ujian tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disesuaikan dengan formasi jabatan Perangkat Desa yang akan di isi ;
  • Materi soal ujian tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kemampuan dibidang :
    1. Pemerintahan ;
    2. Pembangunan ;
    3. Pemberdayaan Masyarakat ; dan
    4. Pengetahuan teknis Pemerintahan Desa
  • Materi soal ujian tulis di bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a antara lain tentang :
    1. peraturan perundangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa;
    2. organisasi pemerintahan desa;
    3. pengelolaan aset desa; dan
    4. bidang pemerintahan lainnya sesuai kewenangan desa.
  • Materi soal ujian tulis di bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b antara lain tentang :
    1. penyusunan perencanaan pembangunan desa;
    2. pelaksanaan pembangunan desa;
    3. pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan desa; dan
    4. bidang pembangunan lainnya sesuai kewenangan desa.
  • Materi soal ujian tulis di bidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c antara lain tentang :
    1. organisasi lembaga kemasyarakatan desa;
    2. pemberdayaan kelompok masyarakat desa;
    3. kelembagaan ekonomi desa; dan
    4. bidang pemberdayaan lainnya sesuai kewenangan desa.
  • Materi soal ujian tulis di bidang pengetahuan teknis pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d antara lain tentang :
    1. administrasi desa;
    2. pengelolaan keuangan desa;
    3. penyusunan produk hukum desa; dan
    4. teknis pengadaan barang dan jasa desa.
  • Materi ujian praktek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi praktek mengoperasikan computer berbasis office.
  • Hasil ujian Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa oleh Tim Penguji dituangkan dalam berita acara.
  • Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditandatangani oleh Tim Penguji dan dilaporkan kepada Kepala Desa.

 

Bagian Kedua

Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa Yang Dapat Diangkat Menjadi Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa

Pasal 14

  • Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa adalah calon yang memperoleh nilai tertinggi.
  • Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa adalah calon yang memenuhi persyaratan.
  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang calon yang memperoleh nilai tertinggi sama, maka akan diadakan ujian ulang pada hari yang sama bagi calon yang memperoleh nilai tertinggi sama, sampai diperoleh selisih nilai.
  • Materi soal ujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk ujian tulis.

 

 

 

BAB VII

 

PELAKSANAAN UJIAN, KOREKSI HASIL UJIAN DAN PENETAPAN HASIL UJIAN SERTA PENGUMUMAN HASIL UJIAN

Pasal 15

 

  • Pelaksanaan ujian, koreksi hasil ujian dan penetapan hasil Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa oleh Tim Penguji dilaksanakan berkelanjutan dalam 1 (satu) hari.
  • Ujian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilaksanakan pada hari yang sama setelah hasil ujian diumumkan.
  • Pengumuman hasil ujian Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa dilakukan oleh Kepala Desa pada hari yang sama setelah menerima laporan hasil ujian dari Tim Penguji.
  • Pengumuman hasil ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dan ditempelkan di papan pengumuman kantor desa dalam bentuk surat pengumuman.
  • Kepala Desa menetapkan hasil ujian dengan Keputusan Kepala Desa berdasarkan berita acara hasil ujian Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa dari Tim Penguji.

 

 

BAB VIII

BIAYA PENYELENGGARAAN PENJARINGAN

DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON DUKUH GLIDAG, DUKUH SIYONO KULON, DAN STAF PERANGKAT DESA DAN PELANTIKAN CALON DUKUH GLIDAG, DUKUH SIYONO KULON, DAN STAF PERANGKAT DESA

 

Pasal 16

 

Biaya penyelenggaraan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa sampai dengan pelantikan Calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.

 

BAB IX

JADWAL KEGIATAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI

CALON CALON DUKUH GLIDAG, DUKUH SIYONO KULON,

 DAN STAF PERANGKAT DESA

Pasal 17

Jadwal kegiatan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Dukuh Glidag, Dukuh Siyono Kulon, dan Staf Perangkat Desa tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.

 

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 18

 

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan menempatkannya dalam Berita Desa Logandeng.

 


Ditetapkan di Logandeng

pada tanggal      Juni 2019

KEPALA DESA LOGANDENG,

 

 

 

              SUHARDI

Diundangkan di Logandeng

pada tanggal 29 April 2019

SEKRETARIS DESA LOGANDENG

 

 

 


BETI YULIANI

 

 

 

 

BERITA DESA LOGANDENG TAHUN 2019 NOMOR 2

 

 

 

Dokumen Lampiran : TATIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA LOGANDENG


Komentar atas TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON DUKUH GLIDAG, DUKUH SIYONO KULON, DAN STA

YAHYA 12 Agustus 2020 20:14:04 WIB
DEREK DOWNLOAD SEBAGAI ACUAN NGGIH...SUWUN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung