Panduan Pembuatan Akta Kematian Terbaru 2021

fredy 25 September 2019 09:25:32 WIB

Mengurus akta kematian bukanlah sesuatu yang sulit.

Mulai tahun 2020 kemarin Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul telah membuka pendaftaran pengajuan akta Kematian lewat media Whatsapp.

Warga terlebih dahulu menyiapkan dokumen berupa:

1. FC KTP Pemohon
2. FC KTP dua orang Saksi
3. Kartu Keluarga Asli.
4. Surat Keterangan Kematian dari Kalurahan (Blanko disediakan di Kalurahan)
5. Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas/Klinik (apabila memiliki)
6. KTP Asli pasangan (bagi yang masih terikat perkawinan)
7. FC Surat Nikah/Akta Nikah/Surat Keterangan Ikatan Perkawinan dari Kalurahan (bagi yang masih terikat perkawinan)

Warga datang ke kantor Kalurahan dengan membawa dokumen diatas sebagai dasar pembuatan surat keterangan kematian (No 4). Petugas Kalurahan akan membantu mengecek dan menyusun dokumen permohonan pembuatan akta kematian.

Setelah semua berkas lengkap warga selanjutnya menghubungi nomor +62 811-2649-093 via chat aplikasi Whatsapp. Secara teknis contoh pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. ketik "Menu". akan muncul text balasan dari Dukcapil sbb:
    1. Selamat datang di pelayanan online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul

      Silahkan pilih Pelayanan di bawah ini?

      A. Akta Kematian
      B. Akta Perkawinan
      C. Akta Perceraian
      D. Akta Kelahiran
      E. Perubahan Data Penduduk (KK, KTP, KIA, Pindah Penduduk)

      Ketik A, B, C, D atau E. Sesuai pelayanan yang Anda inginkan.

      Hotline (0274) 391287 untuk mendapatkan bantuan operator apabila ada pertanyaan lebih lanjut.

  2. Balas chat tersebut dengan huruf "A". akan muncul text balasan dari Dukcapil sbb:
    1. Anda memilih layanan Permohonan Akta Kematian. Pada layanan ini Anda akan mendapatkan dokumen utama berupa Akta Kematian dan Dokumen turunan: Kartu Keluarga dan KTP (apabila Jenazah menjadi kepala keluarga atau anggota keluarga, dan masih terikat dalam perkawinan)
    2. Silahkan isikan data berikut sesuai data KTP anda
      Nama Pemohon:
      Nomor NIK:
      Nama Jenazah:
    3. Dilanjutkan dengan upload :

      1. Foto KTP Pemohon
      2. Foto KTP dua orang Saksi
      3. Foto Kartu Keluarga
      4. Foto Surat Keterangan Kematian dari Desa
      5. Foto Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas/Klinik (apabila memiliki)
      6. Foto KTP pasangan (bagi yang masih terikat perkawinan)
      7. Foto Surat Nikah/Akta Nikah/Surat Keterangan Ikatan Perkawinan dari Desa (bagi yang masih terikat perkawinan)

      Semua dokumen yang di foto berupa dokumen ASLI.

      Setelah selesai mengirim foto lampiran silahkan balas dengan Selesai

  3. Selanjutnya balas chat kedua terlebih dahulu dengan mengetik sesuai format yang diminta, contoh:
    1.  Anisa nisa (Contoh Nama Pemohon)
      3403030909200019 (Contoh NIK)
      Abdul Umar (Contoh Nama Jenazah)
  4. Setelah itu kita membalas chat yang ketiga dengan mem foto DOKUMEN ASLI bukan yang fotokopi, lakukan sesuai urutan yang diminta. Selain itu perhatikan tips dibawah agar hasil foto kita hasilnya baik.
    1. Foto tidak terpotong dan tidak blur, tulisan terbaca dengan jelas. Hapus dan ulangi jika tidak terbaca.
    2. Lakukan editing crop dan rotasi dokumen agar terbaca oleh petugas dengan mudah.
    3. Sejajarkan HP dengan dokumen saat memotret.
  5. Setelah selesai memotret semua dokumen lanjutkan dengan mengetik "Selesai". Kemudian akan muncul balasan seperti ini:
    1. Terimakasih, Harap menunggu. Petugas kami akan menghubungi Anda.

      Setelah data anda kami terima, harap mempersiapkan berkas permohonan lengkap untuk ditukar dengan permohonan Dokumen Asli sesuai dengan jadwal pengambilan.

      Berkas yang harus dibawa:
      1. Kartu Keluarga Asli
      2. Fotokopi KTP Pemohon
      3. Fotokopi KTP 2 orang saksi
      4. Surat Keterangan Kematian dari Desa Asli
      5. Surat Keterangan Kematian dari RS/Klinik/Dokter Asli (apabila memiliki)
      6. KTP asli pasangan (bagi yang masih terikat perkawinan)
      7. Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah/Surat Keterangan Ikatan Perkawinan dari Desa (jika ada anggota keluarga dan pasangan yang ditinggalkan)
      8. Formulir perubahan KK dan KTP (jika ada anggota keluarga dan pasangan yang ditinggalkan)

  6. Setelah itu kita menunggu beberapa waktu untuk mendapatkan gambar bukti pengambilan, serta chat balasan yang menunjukkan tanggal dan tempat pengambilan dokumen. contoh:
    1. Data anda akan kami proses, dokumen yang sudah jadi dapat diambil di MAL PELAYANAN PUBLIK (GEDUNG TERMINAL DHAKSINARGA LANTAI 2, Jalan Ir. Darmakum Darmokusumo, Selang, Wonosari) pada JUM'AT, 19-02-2021 --- pada jam kerja dengan membawa berkas permohonan asli dan bukti pengambilan. Terima kasih

      Silahkan melampirkan permohonan KK dan KTP (beserta KK dan KTP asli)Suami/Istri yg ditinggalkan

  7. Warga membawa dokumen yang telah disiapkan pada tanggal yang ditentukan atau setelah tanggal tersebut ke tempat yang disebutkan dalam balasan Chat.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung