Pergub No 6 tahun 2019 tentang Jaga Warga

01 Oktober 2019 13:36:23 WIB

Adapun definisi Jaga Warga adalah"

"Sekumpulan orang yang memiliki kesamaan aspirasi dalam upaya menumbuhkan kembali nilai luhur yang hidup atau yang ada di masyarakat dalam rangka mewujudkan keistimewaan dengan penguatan persatuan dan kesatuan guna melindungi dan menjaga ketahanan, keamanan, ketertiban umum, ketentraman, dan kesejahteraan masyarakat."

Menindaklanjuti pergub No 6 tahun 2019, pemerintah Desa Logandeng mulai membentuk "Jaga Warga" di masing-masing padukuhan.

Sebagai kepala wilayah padukuhan, bapak/ibu Dukuh diminta bermusyawarah dengan ketua RW, tokoh masyarakat beserta pengurus yang lain mengenai pembentukan Jaga Warga.

Pengurus jaga warga mempunyai susunan:

a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan/atau
d. Anggota Pengurus.

Calon pengurus Jaga Warga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. bertempat tinggal di Pedukuhan atau RW/Kampung setempat;
e. bersedia secara sukarela menjadi pengurus;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun;
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kerena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang; dan
i. dapat membaca dan menulis.

Pengurus Jaga Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dengan memperhatikan keterwakilan dari semua unsur dalam masyarakat yang meliputi:

a. tokoh masyarakat;
b. tokoh agama;
c. perwakilan kelompok pemuda; dan
d. perwakilan kelompok perempuan.

Dukuh atau Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung tidak dapat menjadi pengurus Jaga Warga.

Pengurus Jaga Warga memiliki masa kerja 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Penetapan, pemberhentian, dan penggantian pengurus Jaga Warga ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah.

Dokumen Lampiran : Pergub No 6 tahun 2019


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Admin Logandeng
    walaikumsalam, sudah tutup ya kak pendaftarannya t...baca selengkapnya
    26 Mei 2025 09:51:02 WIB
  • Yunita
    assalamualaikum. Sya daftar kok gak bisa ya min. B...baca selengkapnya
    16 Mei 2025 09:55:11 WIB
  • Admin Logandeng
    Walaikumsalam, untuk ketentuan jadwal sudah jauh h...baca selengkapnya
    20 April 2025 11:56:51 WIB
  • Admin Logandeng
    Wajib dilampirkan terlebih dahulu kak sebagai syar...baca selengkapnya
    20 April 2025 11:55:33 WIB
  • m khoirul hakim
    assalamualaikum. ijin bertanya,mengenai lowongan s...baca selengkapnya
    10 April 2025 00:09:57 WIB
  • Vita
    Mau nanya apakah untuk surat keterangan bebas nark...baca selengkapnya
    19 Februari 2025 08:19:30 WIB
  • Totok Yulianto
    ...baca selengkapnya
    11 September 2024 08:55:58 WIB
  • fredy
    bisa pak, ke email logandengbersatu@yahoo.com...baca selengkapnya
    26 November 2023 11:25:08 WIB
  • Yogas Rizal
    Assalamualaikum. Min, boleh minta kontak/e-mail pe...baca selengkapnya
    21 November 2023 09:28:10 WIB
  • admin fredy
    untuk mendapatkan dokumen Kartu keluarga terbaru i...baca selengkapnya
    07 Mei 2023 15:41:34 WIB
Galeri Foto
DOWNLOAD APLIKASI
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial