Pergub No 6 tahun 2019 tentang Jaga Warga

fredy 01 Oktober 2019 13:36:23 WIB

Adapun definisi Jaga Warga adalah"

"Sekumpulan orang yang memiliki kesamaan aspirasi dalam upaya menumbuhkan kembali nilai luhur yang hidup atau yang ada di masyarakat dalam rangka mewujudkan keistimewaan dengan penguatan persatuan dan kesatuan guna melindungi dan menjaga ketahanan, keamanan, ketertiban umum, ketentraman, dan kesejahteraan masyarakat."

Menindaklanjuti pergub No 6 tahun 2019, pemerintah Desa Logandeng mulai membentuk "Jaga Warga" di masing-masing padukuhan.

Sebagai kepala wilayah padukuhan, bapak/ibu Dukuh diminta bermusyawarah dengan ketua RW, tokoh masyarakat beserta pengurus yang lain mengenai pembentukan Jaga Warga.

Pengurus jaga warga mempunyai susunan:

a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan/atau
d. Anggota Pengurus.

Calon pengurus Jaga Warga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. bertempat tinggal di Pedukuhan atau RW/Kampung setempat;
e. bersedia secara sukarela menjadi pengurus;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun;
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kerena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang; dan
i. dapat membaca dan menulis.

Pengurus Jaga Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dengan memperhatikan keterwakilan dari semua unsur dalam masyarakat yang meliputi:

a. tokoh masyarakat;
b. tokoh agama;
c. perwakilan kelompok pemuda; dan
d. perwakilan kelompok perempuan.

Dukuh atau Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung tidak dapat menjadi pengurus Jaga Warga.

Pengurus Jaga Warga memiliki masa kerja 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Penetapan, pemberhentian, dan penggantian pengurus Jaga Warga ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah.

Dokumen Lampiran : Pergub No 6 tahun 2019


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung