Bahas 3 Perdes, BPD & Pemdes Lembur

fredy 16 Oktober 2019 14:43:44 WIB

Selasa 15 Oktober 2015 Pemerintah Desa Logandeng bersama BPD Desa Logandeng mengadakan pertemuan untuk pembahasan dan pengesahan Peraturan Desa.

Peraturan yang dimaksud meliputi

  1. Perdes no 9 tahun 2019 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
  2. Perdes no 10 tahun 2019 tentang Pungutan Desa
  3. Perdes no 11 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa 2020

 

Kepala Desa Logandeng Suhardi, S.I.P dalam sambutannya kembali mengucapkan selamat bergabung kembali dan mempersilahkan para anggota BPD memberikan tanggapan atas rancangan peraturan yang Pemdes buat.

Acara kemudian dipimpin ketua BPD Desa Logandeng Edy Purwanto, S.Sos membahas rancangan RKPDes 2020.

Beberapa pertanyaan yang diajukan anggota BPD malam itu diantaranya:

Dari bapak Edi Subowo menanyakan tentang sertifikasi Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejumlah 2.000 unit dengan nilai yang tidak sedikit yaitu 300 juta, bersumber dari pendapatan asli desa. 

Dijelaskan oleh bapak Suhardi bahwa program PTSL ini merupakan program pemerintah yang menunjuk desa/kelurahan tertentu sebagai penerima program sertifikasi tanah ini.

"Banyak sekali desa yang menginginkan program PTSL masuk ke wilayahnya, untuk itu pemerintah desa bertujuan agar selalu siap ketika sewaktu-waktu Desa Logandeng kembali ditunjuk"

Kesiapan itu dituangkan dalam penganggaran program PTSL ini dalam RKPDes. Sedangkan pendapatan asli desa 300 juta tersebut bersumber dari peserta program yang tiap sertifikatnya berbiaya 150.000 dikalikan 2.000 menjadi total 300 juta dan hanya akan ditarik ketika telah ada penunjukkan Desa Logandeng sebagai penerima progam PTSL. Pengelolaan keuangan ini sendiri tidak dilakukan oleh Pemdes melainkan kelompok masyarakat dan nilai pungutannya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pertanyaan selanjutnya tentang pembuatan rambu jalan desa itu seperti apa dan bagaimana contoh penggunaanya.

Menjawab pertanyaan ini dicontohkan dengan pemasangan rambu kuning silang tanda perempatan. Di wilayah perempatan Siyono Kidul, arus lalulintas jalan jogja-wonosari sangat tinggi dan warga yang menyebrang di perempatan tersebut juga banyak. Maka direncanakan pemasangan rambu agar pengendara kendaraan tau ada perempatan disana.

Yang ketiga mengenai pembinaan Germas, dijawab Sekertaris Desa Bety Yulini, SS bahwa rencananya dana tersebut akan digunakan untuk program senam sehat tiap minggu di pasar kuliner.

Anggota BPD aktif menanggapi program-program dari pemerintah desa, sampai pada pukul 22.30 WIB ketua BPD menandatangani surat persetujuan ketiga Perdes diatas. Untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kecamatan untuk ditinjau.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung