Pembinaan BPD Desa Logandeng

fredy 07 November 2019 13:51:16 WIB

Selasa 5 November 2019, Diadakan Pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Logandeng. Bertempat di aula balai desa Logandeng acara dimulai pukul 13.30 WIB.

Seperti yang kita ketahui bahwa telah dilakukan pelantikan BPD yang baru dikarenakan masa bakti BPD yang lama telah genap 6 tahun. Sesuai program pemerinta bahwa BPD akan mendapatkan pengarahan mengenai tugas dan wewenangnya.

Sebagai pembicara pertama camat Playen Muhammad Setyawan Indriyanto,S.H, M.Si menjelaskan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan bersama Pemerintah Desa.

Seperti ketika dalam penyusunan RPJM BPD dan Pemdes saling bermitra untuk menghasilkan rancangan pembangunan jangka 6 tahun kedepan demi terwujudnya pemerintahan yang memajukan masyarakat.

Juga ketika dalam pemilihan kepala desa, BPD lah yang bertugas membentuk panitia pemilihan kepala desa, sampai nanti kepala desa yang baru terpilih.

BPD juga bertugas aktif dalam menggali gagasan kelompok, seperti kelompok tani, kelompok seni, kelompok kerajinan dan kelompok lain yang berada di desa tersebut.

Tugas pengawasa BPD dicontohkan dalam proyek pembangunan, apakah sudah sesuai standar Dinas PU atau belum, campuran semen pasir kurang atau pas, fondasi bangunan mengikuti design bangunan atau tidak.

Bapak Camat juga menambahkan taman kuliner yang masih dalam proses pembangunan terus dikawal agar bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

BPD juga diingatkan untuk meninjau kesejahteraan kader dan guru paud, apakah sudah sesuai peraturan atau belum, sehingga menghasilkan output peningkatkan kepedulian pada kesejahteraan kader/guru paud.

Forkopimca bapak Riyadi

Dalam materinya beliau menjelaskan tiap bulan BPD agar mengisi pembukuan rutin. Seperti laporan kegiatan BPD, setiap pertemuan rapat atau pertemuan rutin agar dicatat disana. Aspirasi masyarakat juga wajib dituliskan dalam catatan pembukuan tersendiri.

BPD penting melaksanakan pertemuan rutin, karena dari sana akan muncul ide-ide dan saran agenda kegiatan. 

BPD juga harus punya buku Peraturan Desa dan Keputusan BPD. Nantinya buku Peraturan Desa yang dimiliki BPD haruslah sama isinya dengan yang dimiliki Pemerintah Desa, karena dalam pembuatannya Peraturan tersebut berasal dari mufakat kedua belah pihak.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung