Pembinaan Perangkat Desa 2019

fredy 12 November 2019 14:00:38 WIB

Selasa 12 November 2019. Dilaksanakan Pembinaan perangkat desa di balai desa Logandeng.

Acara dibuka dengan sambutan kepala desa Logandeng Suhardi, beliau mengucapkan selamat datang pada Inspektorat Daerah Gunungkidul dan Camat Playen. "Semoga dapat memberikan manfaat, dan saya harap para perangkat agar mengikuti kegiatan ini sampai selesai"

Tema materi pagi itu adalah "Pengelolaan keuangan desa dan SOTK".

Sebagai pembicara pertama Camat Playen Muh. Setyawan Indriyanto, menjelaskan setiap kegiatan desa anggarannya berdasarkan APBDes, dalam jangka waktu satu tahun dapat dilakukan perubahan. Perubahan tersebut dapat dikarenakan untuk menyesuaikan keadaan terkini, perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa.

Seperti APBDes, rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) juga dapat diubah ketika terdapat perkembangan situasi. 

Desa adalah pelaksana kegiatan dan Kecamatan bertugas membina desa, hasil rekapitulasi dari desa-desa yang ada dikumpulkan dan untuk kemudian dikaji sebagai bahan pembinaan. Agar jangan sampai permasalahan tersebut sampai terulang di desa yang lainnya.

Pembicara kedua dari Inspektorat Daerah Gunungkidul Haryanto. Dalam pembukaannya beliau menyatakan bahwa masalah umum yang dihadapi desa adalah pertanggungjawaban APBDes yang terlambat. Hal ini dapat berasal dari mepetnya pelaksanaan kegiatan di akhir tahun. Disarankan untuk desa agar memperhatikan waktu penyelenggaraan kegiatan.

Masalah-masalah lain juga banyak macamnya, seperti pelaksana kegiatan tidak segera membuat laporan administrasi, dengan pandangan bahwa yang terpenting adalah pembangunan fisik. Mengacu peraturan yang sekarang bahwa sebuah kegiatan dapat dilakukan jika kegiatan sebelumnya telah dibuat laporannya. Maka perlu kesadaran tertib administrasi agar nantinya tidak timbul permasalahan yang lain.

Lalu pengalaman yang lain ketika sebuah pembangunan jalan yang semula direncanakan 100 meter lalu pengerjaanya menjadi 120 meter, ternyata timbul masalah pada kualitas jalan, karena komposisi campuran bahan harus dikurangi agar dapat lebih panjang.

Maka penting memperhatikan perhitungan awal agar hasilnya dapat maksimal juga ketika ditinjau kualitas barang juga sesuai.

Dejelaskan bahwa masyarakat agar dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan serta saat sosialisasi laporan, dengan harapan tidak akan timbul masalah jika tiap kegiatan dapat dipahami oleh masyarakat dan pemerintah desa.

Hal-hal diatas agar dapat menjadi pembelajaran bagi desa lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

Pembicara ketiga juga dari Inspektorat Daerah bapak Sugeng. Beliau menjelaskan pengelolaan keuangan desa sesuai Perbup no 61 tahun 2018.

Untuk pengelolaannya wajib memperhatikan asas-asas

  1. partisipatif, melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
  2. akuntabel, dipertanggungjawabkan baik sedara fisik dan administratif.
  3. transparan, dapat diakses masyarakat.
  4. tertib, tepat waktu dan tepat guna dengan didukung bukti administratif.
  5. Disiplin anggaran, penggunaan dana harus sesuai kegiatan dan pagu anggaran.

 

Selanjutnya pemateri Aris Pambudi dari Inspektorat Daerah menjelaskan tentang Susunan Organisasi Tata Kerja pemerintah desa (SOTK).

Menurut Perda no 6 tahun 2019 berdasarkan keistimewaan daerah, maka nama desa diubah menjadi Kalurahan dan kecamatan diubah menjadi Kapanewon. Peraturan ini akan mulai berlaku ketika perinciannya telah dijelaskan di Perbup. Tidak hanya nama desa juga diberikan tugas dalam bidang kebudayaan, tata ruang, dan pertanahan. 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung