Peraturan Bupati Gunungkidul No 22 Tahun 2020

fredy 17 Maret 2020 09:56:09 WIB

: TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS

PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN

BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI GUNUNGKIDUL,

 

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

Mengingat

1.       Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);

2.       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112);

3.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4.       Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);

5.       Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);

6.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);

7.       Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 6);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

1.       Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

2.       Badan Layanan Umum Daerah UPT Puskesmas yang selanjutnya disebut BLUD Puskesmas adalah Puskesmas yang menerapkan PPK-BLUD berdasarkan Keputusan Bupati.

3.       Pemimpin BLUD Puskesmas adalah Kepala Puskesmas.

4.       Pelayanan Kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama di puskesmas untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat.

5.       Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri di dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

6.       Pelayanan Kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama di puskesmas untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat.

7.       Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di rawat inap.

8.       Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap pasien yang meliputi pemeriksaan dan pemberian obat tanpa pelayanan tindakan, keterangan kesehatan, pemeriksaan penunjang diagnostik, visum dan pelayanan konsultasi.

9.       Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien dengan menginap untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

10.   Pelayanan Tindakan adalah suatu upaya kesehatan yang dilaksanakan oleh tenaga medis, paramedis dan tenaga kesehatan lainnya yang bertan menyembuhkan dan memulihkan kesehatan pasien yang meluti pelayanan gawat darurat, pelayanan kebidanan dan neonatal ANC/PNC tindakan medis, fisioterapi serta tindakan gai dan mulut.

11.   Pemeriksaan Penunjang Diagnostik adalah pelayanan kesehatan kepada pasien untuk membantu menegakkan diagnosa yang meliputi pemeriksaan laboratorium, EKG dan atau pemeriksaan penunjang lainnya

12.   Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat pertama yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah resiko kecacatan dan/atau kematian.

13.   Pelayanan Ambulance adalah pelayanan transportasi pasien dengan menggunakan mobil ambulance Puskesmas.

14.   Pelayanan satu hari one day care adalah pelayanan yang dilakukan untuk penderita yang sudah ditegakkan diagnosanya secara definitive dan perlu mendapat tindakan atau perawatan semi intensif (observasi setelah 6 (enam) jam sampai dengan 24 (duapuluh empat) jam

15.   Pelayanan home care adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien pasca rawat inap dilaksanakan di rumah pasien

16.   Tarif Layanan adalah pembayaran imbalan atas barang penggunaan sarana prasarana dan/atau jasa layanan yang diberikan

17.   Jasa Pelayanan Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan atau pelayanan kesehatan yang lain.

18.   Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima atas pemakaian sarana, fasilitas, bahan / alat habis pakai yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan atau pelayanan kesehatan yang lain.

19.   Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

20.   Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

21.   BPJS Kesehatan adalah badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

22.   Peserta Jaminan Kesehatan Nasional adalah pasien atau pengunjung puskesmas yang memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.

23.   Kapitasi adalah metode pembayaran untuk pelayanan kesehatan dimana penyedia layanan dibayar dalam jumlah tetap per pasien tanpa memperhatikan jumlah atau sifat pelayanan yang sebenarnya diberikan.

24.   Alat Kesehatan adalah bahan, instrument, apparatus, mesin, alat untuk ditanamkan, reagensial produk diagnostic in vitro atau barang lain yang sejenis atau yang terkait, termasuk komponen, bagian dan perlengkapannya.

25.   Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kabupaten Gunungkidul;

26.   Dinas Kesehatan adalah satuan kerja pemerintahan daerah yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan di Kabupaten Gunungkidul;

27.   Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul;

28.   Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul;

29.   Bupati adalah Bupati Gunungkidul;

 

BAB II

TARIF LAYANAN

Pasal 2

Tarif layanan BLUD Puskesmas mengatur besaran tarif pelayanan di Puskesmas guna menjamin tersedianya sumber dana sebagai unsur pokok terlaksananya pelayanan yang bermutu, merata, adil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat di Daerah.

Pasal 3

1.       Subjek tarif layanan merupakan setiap orang atau badan yang memperoleh pelayanan di Puskesmas.

2.       Objek tarif adalah pelayanan kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas Keliling, dan Puskesmas Pembantu.

 

Pasal 4

1.       Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan meliputi :

a.       Layanan medis dan perawatan;

b.       Layanan tindakan medis;

c.       Layanan konsultasi;

d.       Layanan kebidanan dan KB;

e.       Layanan laboratorium;

f.        Layanan elektromedik dan radiodiagnostik;

g.       Layanan gigi dan mulut;

h.       Layanan lain-lain, meliputi :

                                                               i.      Surat keterangan sehat;

                                                             ii.      Surat keterangan bebas buta warna;

                                                           iii.      Visum; dan/atau

                                                           iv.      Studi banding/orang/hari.

2.       Tarif layanan kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

BAB III

TATA CARA PEMUNGUTAN

Pasal 5

1.       Tarif dipungut di tempat pelayanan kesehatan diberikan.

2.       Hasil pungutan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Rekening BLUD Puskesmas selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.       Tarif terhutang yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan ditagihkan sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak.

4.       Tarif terhutang yang berkaitan dengan penerima layanan (pasien) ditagihkan sesuai kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak.

 

BAB IV

KERINGANAN DAN PEMBEBASAN TARIF LAYANAN

Pasal 6

1.        Dalam hal keadaan Kejadian Luar Biasa yang telah ditetapkan oleh Bupati, kepada pasien korban Kejadian Luar Biasa diberikan pembebasan tariff layanan.

2.       Dalam hal terdapat kebijakan atau program tertentu dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat diberikan keringanan atau pembebasan tarif.

3.       Kebijakan atau program tertentu dan keringanan atau pembebasan tariff sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bupati.

 

Pasal 7

Tarif layanan kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan masyarakat Dinas Kesehatan dikecualikan pada :

1.       Obat dan bahan habis pakai, Anti Bisa Ular (ABU), Anti Tetanus Serum (ATS), anti rabies dan alat kontrasepsi apabila sudah disediakan oleh pemerintah.

2.       Obat dan bahan habis pakai, jasa sarana dan jasa layanan pada layanan yang bersifat program nasional.

BAB V

PENUTUP

Pasal 8

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 16 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul.

 

 

Ditetapkan di Wonosari

pada tanggal 5 Maret 2020

BUPATI GUNUNGKIDUL

 

BADINGAH

Diundangkan di Wonosari

Pada Tanggal 5 Maret 2020

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

 

DRAJAD RUSWANDONO

BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2020 NO 22

 

 

Dokumen Lampiran : Lampiran Peraturan Bupati Gunungkidul No 22 Tahun 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung